nusakini.com-- Menteri Keuangan memimpin pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta. Pemusnahan dilakukan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta pada Jumat (23/12). 

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas 28.787 botol minuman keras (miras), 510 batang cerutu dan 3,32 juta batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,15 miliar. Ini merupakan pemusnahan kedua pada tahun 2016, setelah sebelumnya Kanwil DJBC Jakarta juga telah melakukan pemusnahan pada Juni 2016. 

Menkeu menerangkan, miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. "Ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, juga bekas dan bisa juga yang bukan peruntukannya.

Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan sektor industri dalam negeri,” terangnya dalam konferensi pers usai pemusnahan. 

Pada kesempatan tersebut, Menkeu juga mengungkap upaya penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) periode Januari-Desember 2016 oleh Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan Bea Cukai Jakarta bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Total ada 41 penindakan, dengan barang bukti 52.145 butir, 6.742 kg dan 5 keping NPP. 

NPP tersebut, jelas Menkeu, berasal dari beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Jerman, Taiwan, China, India, dan Myanmar. Modus yang sering digunakan yaitu melalui barang kiriman pos dan perusahaan jasa titipan. 

Selain itu, pemusnahan juga dilakukan atas 6.033 barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode tahun 2015-2016. Beberapa barang yang dimusnahkan antara lain berupa produk kosmetik, berbagai macam suplemen dan obat-obatan, sex toys dan barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon seluler, minuman keras, pakaian, dan rokok ilegal, dengan nilai barang mencapai Rp138 juta. (p/ab)